Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Banding Kasus Pungli Parkir RSVI Rp48,6 Juta

Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Banding Kasus Pungli Parkir RSVI Rp48,6 Juta
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengajukan banding karena divonis satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Penasihat hukum (PH) Julham, Imanuel Sembiring, mengatakan bahwa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut langsung dilakukan kliennya.
"Informasinya Pak Julham banding. Untuk nyatakan banding bisa orangnya langsung," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (8/1/2026).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketahui sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Julham satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Julham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut unum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar juga telah mengajukan banding. Bagi JPU, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, yakni empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Julham telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm25)






















