Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Sabu di Stabat, Pria 37 Tahun Dibekuk Satres Narkoba Polres Langkat

Mistar.idRabu, 14 Januari 2026 pukul 16.58 WIB
edarkan_sabu_di_stabat_pria_37_tahun_dibekuk_satres_narkoba_polres_langkat

Pelaku inisial ARI sudah diamankan di Polres Langkat. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Stabat. Seorang pria berinisial ARI (37), warga Jalan Perniagaan Stabat, diamankan di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Sahputra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026) siang. Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 7,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

AKP Rudy Sahputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN