Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Soal Tujuh Pelaku Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

Mistar.idRabu, 14 Januari 2026 17.38
journalist-avatar-top
MG
soal_tujuh_pelaku_pembunuhan_dibebaskan_ahli_hukum_pidana_petunjuk_jaksa_keliru

Ahli Hukum Pidana, Muldri Pasaribu. (foto: Indra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ahli hukum pidana, Muldri Pasaribu turut menyoroti bebasnya tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis, 35 tahun. Menurut Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, akan tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak.

Kata Muldri, petunjuk dari Jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang notabene telah dibuang ke laut di daerah Provinsi Aceh, merupakan petunjuk yang dinilai cukup keliru.

Pasalnya, ada terjadi suatu kondisi procedural absolutism yang mengorbankan keadilan materiil. Artinya memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian menjadikan hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.

Padahal, menurutnya, tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali.

“Jadi, Jaksa memang berwenang memberi petunjuk Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 111 KUHAP, namun petunjuk harus relevan, proporsional, dan memungkinkan untuk dilaksanakan (feasible). Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law,” ujarnya saat dihubungi mistar, Rabu (14/1/2026).

Dikatakan Muldri Pasaribu, tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya, tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, dah hakim yang dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

“Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP itu antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi tidak ada syarat harus ada jasad,” tuturnya.

Menurut Muldri Pasaribu, ada banyak kasus mutilasi di Indonesia yang tidak menyertakan jasad utuh, namun dapat diproses. Dalam teori hukum pidana modern, Hukum Pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian dan pengakuan.

“Jika keharusan jasad dijadikan dogma maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Dan hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum,” katanya.

Untuk itu, lanjut Muldri, petunjuk Jaksa dalam kasus ini memang sah secara formil, tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak. Kemudian, Tidak ditemukannya jasad tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan harusnya ada solusi hukum tersedia dalam kasus ini.

Akan tetapi gagal digunakan karena lemahnya koordinasi sistem peradilan pidana. Terakhir, teori hukum pidana tidak mensyaratkan jasad korban sebagai conditio sine qua non pembuktian pembunuhan.

Disarankan Muldri Pasaribu, seharusnya polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad, untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

“Atau Jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis warga Kota Medan. Menurutnya, pembebasan para pelaku ditengarai karena habisnya masa penahanan dari pihak. “Sebenarnya, bebasnya ketujuh pelaku itu karena masa penahanan sudah habis. Jadi para pelaku dinyatakan bebas demi hukum,” ujar Ferry Selasa (13/1/2026).

Diterangkan Ferry, adapun hal yang membuat pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan, lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari Jaksa.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN