Dua Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Narkoba 1,93 Gram

Kedua tersangka bersama barang bukti. (foto:dokumen Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID (23/9/2026) - Dua pria berinisial BI dan SD, warga Jalan Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, kembali ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus narkoba seberat 1,93 gram, setelah sebelumnya rangkaian penggerebekan narkoba juga sudah pernah dilakukan di kawasan yang sama, Sabtu (19/9/2026).
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, kedua pelaku berinisial BI (50) dan SD (57), keduanya warga Mekar Sentosa.
Penangkapan terhadap SD merupakan hasil pengembangan kasus dari rekannya yang tertangkap terlebih dahulu, berinisial BI.
"Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 1,93 gram," ungkap AKP Jimmy, Rabu (23/9/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas narkoba di Jalan Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial BI. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,93 gram dan beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp195 ribu.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku BI mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria berinisial SD," ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, di hari yang sama, dari keterangan BI kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD dari sebuah warung di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari SD, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu karung goni, serta uang tunai Rp950 ribu.
"Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (hm27)









































