Dua Pengedar Sabu di Hamparan Perak Diringkus Polisi dari Rumah


Kedua tersangka diringkus, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bernama Duta usia 25 tahun dan Abu usia 40 tahun. Mereka diamankan setelah polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba pada Rabu (21/5/2025).
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Hamparan Perak. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane, Kamis (22/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Barang bukti ditemukan di bawah bangku yang diduduki oleh tersangka Duta.
“Barang bukti yang kami temukan di lokasi memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran narkoba. Saat ini mereka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Ismail.
AKP Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah berhenti dalam upaya memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang valid demi mendukung penegakan hukum,” ujarnya. (kamaluddin pasaribu/hm17)