Warga Tapteng Bakar Pondok Transaksi Narkoba Usai Penangkapan Pengedar Sabu


Pengedar narkotika jenis sabu berinisial JP, 51 tahun saat diamankan dan barang bukti di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar))
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), membakar sebuah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Tindakan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JP, 51 tahun, di Lingkungan 2 Barung-barung, Kelurahan Tapian Nauli II.
Penangkapan terhadap JP dilakukan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapteng, menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, Kamis (22/5/2025).
Dari tangan tersangka JP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat bruto 2,16 gram, stu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu unit alat isap sabu (bong), dan satu tas sandang.
"Saat itu, masyarakat sangat geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya pada sebuah pondok di tepi sungai di lingkungan Barung-barung, Tapian Nauli," katanya.
Menurut AKP Gunawan, pelaku sempat melawan saat akan ditangkap sehingga petugas menghadirkan Lurah Tapian Nauli II, Parulian S Hutabarat, untuk menyaksikan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah pelaku ditangkap, polisi bersama perangkat kelurahan dan masyarakat sepakat membongkar dan membakar pondok di tepi sungai tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Dengan pembakaran pondok itu, masyarakat berharap tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika di tempat mereka," ujar Gunawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (feliks/hm27)