Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran Diperberat

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 14.16
hukuman_terdakwa_kasus_korupsi_bank_sumut_syariah_kisaran_diperberat

Para terdakwa kasus korupsi dana kredit Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi dana kredit Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kasus ini terkait proyek pembangunan Permata Zamrud Residences di Kabupaten Asahan tahun 2013.

Kedua terdakwa tersebut Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud, dan Riski Harnas Harahap, Back Officer Bank Sumut Syariah Kisaran.

Dalam putusan banding No. 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang diterima Mistar, Kamis (22/5/2025), majelis hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting memutuskan Ahmad Rasyid Hasibuan dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Rasyid juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp538 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Padahal, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Rasyid sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sedangkan Riski Harnas Harahap divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini juga lebih berat dibanding vonis sebelumnya di tingkat Tipikor PN Medan yang hanya 2 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terdakwa ketiga Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, mendapat vonis yang relatif sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Hidayat dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita jaksa dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun penjara.

Namun, berbeda dari putusan sebelumnya yang mewajibkan Hidayat membayar UP sebesar Rp4 miliar, dalam putusan banding jumlahnya berkurang menjadi Rp2,9 miliar.

Hidayat diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — dakwaan primer dalam perkara ini. (deddy/hm24)

REPORTER: