Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berkas Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Masih Belum Lengkap

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 pukul 20.57 WIB
berkas_kasus_pembakaran_rumah_hakim_pn_medan_khamozaro_waruwu_masih_belum_lengkap

Tersangka Fahrul Aziz Siregar saat menjalani reka adegan pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. (Foto: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara empat tersangka pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Khamozaro Waruwu masih belum lengkap (P-19).

Keempat tersangka yakni Fahrul Azis Siregar sebagai otak dan pengeksekutor, Hamonangan Simamora sebagai penjual barang curian, Hariman Sitanggang sebagai pengantar penjualan barang curian, serta Medy Mehamat Amosta Barus sebagai pembeli perhiasan curian.

Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan berkas perkara keempatnya masih di tangan penyidik Polrestabes Medan.

"Belum dikirim-kirimlah sama penyidik ke kami. Betul (masih P-19 berkas perkara keempat tersangka)," katanya ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (12/2/2026).

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, akan tetapi hingga saat ini penyidik belum kembali menyerahkan berkas perkaranya.

Dikatakannya, saat ditanya apa saja petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi, Sofyan tidak membeberkannya. Sebab, menurut Sofyan, hal tersebut ranah penyidikan yang tak mudah dipublikasikan. Sofyan pun menyarankan agar pertanyaan itu ditanyakan kepada penyidik.

"Kalau itu sudah materi penyidikan. Enggak bisa kita ungkapkan," ujarnya.

Diketahui, rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Kebakaran saat itu tepat sehari menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 yang menjerat dua terdakwa rekanan.

Kedua rekanan dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Dalam perkara dua kontraktor ini, Khamozaro bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Kasus suap ini turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN