Berkas Dua Kali Dikembalikan, JPU Sergai Dituding Tak Profesional

Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya, dalam proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Susilawati Purba, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ke Polres Serdang Bedagai terhadap tersangka Sri Ihwani, warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, hingga kini belum masuk dalam tahap penuntutan.
Meski penyidik Polres Serdang Bedagai menyatakan telah menindaklanjuti seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersebut tercatat telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, dengan alasan belum lengkap.
Kanit Ekonomi Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K, saat dikonfirmasi, mengatakan pengembalian berkas atau P-19 oleh JPU karena berkas belum terpenuhi.
“Saat ini masih proses, karena petunjuknya kan banyak,” ucapnya, Kamis (23/4/2026).
Pengembalian berkas tersangka oleh JPU kepada penyidik tersebut menimbulkan kekecewaan bagi korban atau pelapor.
Susilawati Purba selaku korban mengatakan, pengembalian berkas yang dilakukan JPU tersebut menandakan ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seharusnya sejak awal JPU mengetahui ketidaklengkapan berkas sehingga tidak terjadi dua kali pengembalian berkas atau P-19.
“Seharusnya sekali saja JPU sudah tahu apa yang harus dilengkapi penyidik. Ini P-19 pertama yang diberikan JPU sudah dilengkapi penyidik. Setelah petunjuk dilengkapi, ini dikembalikan lagi. Walaupun alasannya karena berganti JPU, kemudian JPU yang baru mengembalikan lagi dengan alasan tidak lengkap. Lalu, apakah setiap JPU berbeda-beda pengetahuannya? Ini sudah tidak profesional kinerja mereka. Kalau seperti ini, saya selaku korban ataupun pelapor kecewa berat. Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Ini malah saya mendapat kekecewaan,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sei Rampah (Kasi Intel Kejari), Yoppy Gumala, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan akan mengecek kebenarannya.
“Untuk kebenarannya, saya cek dulu ya info tersebut,” katanya singkat.
Untuk diketahui, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan atas nama terlapor Sri Ihwani tertanggal 5 Agustus 2025, Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana, yakni barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, yang diketahui terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan kerugian senilai Rp27.250.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam surat tersebut diinformasikan, Sri Ihwani ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor: Sp.Status/42.a/VIII/RES.1.11/2025 tanggal 5 Agustus 2025 atas nama tersangka Sri Ihwani. (hm27)




















