Beli Uang Palsu dari Online, Pria 39 Tahun Edarkan di Kisaran

Seorang pria asal Kabupaten Batu Bara diamankan setelah kedapatan menggunakan uang yang diduga palsu saat berbelanja di pasar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Seorang pria asal Kabupaten Batu Bara diamankan setelah kedapatan menggunakan uang yang diduga palsu saat berbelanja di pasar.
Pelaku diketahui bernama Dongan Aruan (39). Ia diamankan personel Satreskrim Polres Asahan usai aksinya terbongkar di Pasar Dipo Kisaran, Jalan H Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Minggu (3/5/2026).
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas. Dalam video tersebut, pria mengenakan kaos biru dan celana pendek tampak diamankan warga di lokasi pasar sambil membawa tas selempang yang diduga berisi uang palsu.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya mengatakan pihaknya masih berupaya membongkar jaringan peredaran uang palsu.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Asahan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku membeli tempe seharga Rp10.000. Pelaku kemudian membayar menggunakan pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Salah seorang pedagang bernama Samsudin mengaku mulai curiga karena tekstur uang yang diterimanya berbeda dari biasanya. Saat hendak diperiksa lebih lanjut, pelaku disebut sempat mencoba melarikan diri.
“Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 34 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, dua lembar uang Rp50 ribu diduga palsu, satu unit telepon genggam Samsung A03, serta tas selempang warna biru,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap uang palsu tersebut diperoleh tersangka melalui media sosial. DA mengaku memesan uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima kiriman uang palsu sebesar Rp4 juta melalui jasa pengiriman.
“Sudah enam kali melakukan transaksi pembelian uang palsu dari online sejak Januari 2026. Dari pengakuan itu, tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu hingga belasan juta rupiah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal terkait dalam KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di lingkungan sekitar. (hm20)





















