Beli 20 Liter BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Dua Terdakwa Dituntut 5 Bulan 2 Hari Penjara

Suasana ruang persidangan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah melewati berbagai tahapan persidangan, akhirnya Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Muslim Cibro sebagai pembeli BBM dihadapkan pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembelian 20 liter BBM bersubsidi secara ilegal.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Oleh karena itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 5 bulan 2 hari.
Usai persidangan, Reza Surya Mahardika selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan dalam perkara tersebut mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan sehingga keduanya hanya dituntut 5 bulan 2 hari penjara.
“Untuk hal yang memberatkan, benar adanya kejadian tersebut karena keduanya tertangkap tangan. Sementara yang menjadi hal meringankan, para terdakwa kooperatif atau berkelakuan baik selama persidangan dan juga tujuan dari pembelian BBM itu untuk membantu perekonomian keluarga,” ujar Reza Surya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026) singkat.
Sementara itu, dari pantauan wartawan di lokasi usai tuntutan dibacakan, terdakwa Aziz dan Ranning terlihat berkomunikasi dengan tim kuasa hukum mereka. Dari ekspresi keduanya, tidak tampak suasana haru ataupun sedih setelah mendengar tuntutan yang tergolong ringan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pada penghujung persidangan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Kala itu, Aziz yang didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas dengan penetapan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.
"Saya merasa puas karena banyak PH yang membantu agar hukum seadil-adilnya ditegakkan kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu untuk mengadilkan hukum bagi kami. Juga Pak S. Cibro yang sudah menghadiri dan menyaksikan persidangan," ucapnya saat diwawancarai awak media seusai sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Ranning berencana pulang ke rumah untuk mengurus ayahnya yang menderita kanker darah stadium akhir dan tengah menjalani perawatan intensif.
"Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah," ujarnya.
Aziz dan Ranning kini telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Keduanya keluar dari tahanan setelah hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan eksekusi pengeluaran para terdakwa pada Kamis (11/6/2026) malam. (hm27)























