Bawa Sajam saat Tawuran di Belawan, 5 Pemuda Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap lima pelaku tawuran di Belawan yang diikuti kelimanya secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lima pelaku tawuran yang membawa empat jenis senjata tajam (sajam) di Kecamatan Medan Belawan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka masing-masing Rafael Manullang, Ryan Crisman Siahaan, Harvantun Obelix N., Adi Chandra Pakpahan alias Chandra, dan Agung Pramono Pasaribu alias Agung. Kelima terdakwa merupakan pemuda asal Gang VII Paluh, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br. Sitorus di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Senin (9/2/2026) petang.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Monita saat membacakan amar putusan di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa yang meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan keadaan yang memberatkan. Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan menerima. Dengan demikian, jika tidak ada upaya hukum lanjutan, vonis hakim PN Medan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
Para terdakwa diketahui ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah mereka terlibat tawuran dan membawa sajam di Belawan pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Awalnya, tiga anggota Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari warga terkait adanya tawuran di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Sabtu (6/9/2025) pukul 23.30 WIB hingga Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, ketiga anggota polisi melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengamati rekaman CCTV milik warga. Dalam rekaman CCTV, terlihat Rafael, Ryan, serta Harvantun memegang sajam dan senapan angin.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap ketiganya dan mengidentifikasi mereka sebagai warga Gang VII Paluh, Jalan Selebes, Belawan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap ketiganya bersama dua pelaku lainnya, yakni Chandra dan Agung.
Dari kelima terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa empat sajam jenis corbek, tiga celurit, empat starban atau alat panah, enam anak panah, serta tiga helm. Selanjutnya, para terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan saat Tawuran di Belawan





















