Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Rp60 Miliar Jelang DWP Bali 2025

Mistar.idSenin, 22 Desember 2025 17.49
JS
bareskrim_bongkar_sindikat_narkoba_rp60_miliar_jelang_dwp_bali_2025

Pemaparan barang bukti narkoba dalam kasus peredaran narkoba jelang Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri membongkar enam sindikat peredaran narkoba dengan nilai mencapai Rp60,5 miliar dari berbagai wilayah.

Jaringan tersebut diduga merencanakan peredaran narkoba saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan DWP 2025 yang digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara.

“Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba. Jika narkoba beredar di event tersebut, hal ini dapat mencoreng citra Indonesia di mata internasional,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, rencana peredaran narkoba di ajang DWP berhasil digagalkan.

“Pada periode 9–14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang direncanakan beredar pada acara DWP 2025,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 17 tersangka di sejumlah lokasi di Bali, seluruhnya dilakukan sebelum acara DWP dimulai. Pengembangan kasus berlanjut hingga 18 Desember 2025 dengan penangkapan seorang warga negara Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce.

Brigjen Eko menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, termasuk kegiatan masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Berikut 17 tersangka yang telah diamankan, yakni Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir happy five.

“Total estimasi nilai narkoba tersebut apabila beredar di pasar gelap mencapai Rp60,5 miliar,” ungkap Brigjen Eko. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN