Ayah Riyan Alamsyah Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya

Ramadhan Alam ayah kandung dari korban. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) — Kasus kematian Riyan Alamsyah (25), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, masih meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga, terutama ayahnya, Ramadhan Alam.
Saat diwawancarai wartawan, pria 61 tahun itu mengatakan Riyan Alamsyah (korban-red) merupakan salah satu anaknya yang paling dekat dengan dirinya.
“Anak saya ini memang anak paling dekat sama saya. Untuk itu, saya memohon agar pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujar Ramadhan Alam, Kamis (27/8/2026) di Polda Sumut.
Dengan mata berkaca-kaca, Ramadhan Alam mengatakan setelah mengecek aplikasi Maxim, anak nomor tiganya itu dihabisi oleh para pelaku tidak jauh dari rumahnya pada malam itu.
“Kalau menurut aplikasi, saya sudah cek di aplikasi, itu di dekat rumah saya. Karena dia order itu turunnya nggak jauh dari rumah saya. Nah, biasanya anak saya jam 5 pagi memang sudah pulang,” timpalnya lagi.
Diceritakan ayah korban, malam sebelum kejadian ia sempat melarang korban untuk mencari penumpang GrabCar. Menurut dia, sewa pada malam itu terbilang sepi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh korban sehingga ia pergi dan keesokan harinya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur, Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku perampokan sekaligus otak pelaku perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Di antaranya, AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, AP (27) berperan sebagai otak pelaku atau orang yang mengatur rencana pencurian dan pembunuhan. Tak hanya itu, saat beraksi AP juga berperan mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang.
Sementara tersangka kedua berinisial GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam aksi tersebut, GPM berperan sebagai pemesan layanan taksi online korban melalui aplikasi Maxim.
Cornelius Simanjuntak menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah diidentifikasi, korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi kaki dan tangan terikat diketahui bernama Riyan Alamsyah. Korban diketahui merupakan pengemudi taksi online.
Berdasarkan penemuan mayat tersebut, Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, pelaku AP dan GPM berhasil ditangkap di sebuah penginapan OYO yang terletak di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Kota Medan. (hm27)























