Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ahli Hukum: Tindak Pidana Berbeda dengan Pertanggungjawabannya

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 pukul 09.41 WIB
ahli_hukum_tindak_pidana_berbeda_dengan_pertanggungjawabannya

Ahli Pidana, Prof. Alpi Sahari saat memberikan pernyataan terkait kasus di Pancur Batu dan Polrestabes Medan. (Foto: Adi Syahputra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus korban menjadi tersangka belakangan marak diperbincangkan di ruang publik, terutama media sosial. Khususnya saat kasus Hogi di Sleman.

Selain di Sleman, banyak masyarakat juga menilai kejadian Hogi sama dengan kejadian korban menjadi tersangka di Medan. Kronologi kasus yang di Medan berawal dari pencurian di sebuah toko handphone wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Senin (22/9/2025).

Pasca pencurian, korban berinisial PP melaporkan masalah tersebut ke Polsek Pancurbatu. Keesokan harinya, PP mengetahui dimana posisi tersangka pencurian berinisial G dan R.

Tanpa menunggu polisi, PP dan tiga rekannya menggerebek sendiri G dan R di sebuah hotel. Di saat yang sama, PP diketahui menganiaya G dan R. Tidak senang dengan tindakan tersebut, ibu G melaporkan PP dan tiga rekannya ke Polrestabes Medan. Itu sebabnya mengapa PP yang awalnya berstatus korban menjadi tersangka. Sedangkan G dan R telah divonis inkrah 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi masalah ini, seorang Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari, menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana ketika menghadapi pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus pencurian yang tertangkap tangan.

Menurut Prof Alpi, prinsip dasar hukum pidana berkorelasi dengan asas 'in criminalitas' yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, dikatakannya terdapat pemisahan yang jelas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

“Undang-undang memisahkan dua hal, yaitu tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Artinya, perbuatannya boleh ditindak, tapi pertanggungjawaban pidananya tetap harus diuji lewat hukum,” kata Prof Alpi, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, ketika seseorang tertangkap melakukan kejahatan, masyarakat tidak boleh hanya menonton, namun juga tidak dibenarkan bertindak berlebihan. Dalam hukum dikenal istilah tertangkap tangan, yakni pelaku yang diketahui pada saat melakukan kejahatan atau segera setelahnya.

“Ketangkap tangan itu ada syaratnya. Pelaku harus benar-benar sedang atau baru saja melakukan kejahatan,” tuturnya.

Dalam situasi tersebut, lanjut Prof Alpi, tindakan masyarakat boleh dilakukan sebatas untuk mengamankan, bukan menghukum. Ia juga mengaitkan hal ini dengan konsep noodweer atau pembelaan diri.

“Noodweer itu pembelaan diri. Berbeda dengan noodweer exces, yaitu pembelaan yang melampaui batas. Itu masuk ke wilayah pertanggungjawaban pidana, bukan lagi sekadar tindak pidana,” jelasnya.

Prof Alpi menambahkan, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan secara proporsional dan subsidiaritas. Terutama bila pelaku melakukan perlawanan atau membawa senjata tajam maupun senjata api.

“Kalau pelaku melawan, tentu boleh ada tindakan. Tapi tetap wajar dan patut, tidak boleh melampaui batas,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah pelaku diamankan, kewajiban masyarakat adalah segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, bukan menghakimi di tempat.

“Partisipasi masyarakat itu bagus untuk mencegah kejahatan. Tapi setelah diamankan, sesegera mungkin dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum,” tutur Prof Alpi.

Menurutnya, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pembuktian yang didasarkan pada minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim dalam konteks pertanggungjawaban pidana.

Prof Alpi berharap pemahaman ini dapat mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

“Intinya, boleh mengamankan pelaku, tapi tidak boleh menghukum. Biarkan hukum yang bekerja,” ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN