Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Abang–Adik Pembuang Jasad Bayi via Ojol di Medan Divonis Lima Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 18 Desember 2025 pukul 19.01 WIB
abangadik_pembuang_jasad_bayi_via_ojol_di_medan_divonis_lima_tahun_penjara

Terdakwa Najma Hamida dan terdakwa Reynaldi saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), abang-adik yang membuang jasad bayi ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, melalui ojek online (ojol), divonis lima tahun penjara, Kamis (18/12/2025) sore.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Pinta Uli Br. Tarigan, didampingi Abdul Hadi Nasution dan Eti Astuti sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynaldi dan terdakwa Najma Hamida dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Pinta saat membacakan putusan.

Keadaan yang memberatkan, menurut Hakim, kelalaian keduanya yang tidak membawa bayi malang tersebut ke rumah sakit telah mengakibatkan kematian. Sebagai keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan, Pinta sempat menegaskan sikap moral terhadap keduanya. "Kalaupun enggak mati bayi itu, kalian pun tetap salah. Karena, perbuatan kalian itu perbuatan anmoral," ujarnya tegas.

Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yakni lima tahun penjara.

Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu setelah ulah Reynaldi dan Najma diketahui publik. Mereka nekat membuang mayat bayi yang diduga anak dari hubungan sedarah (inses) pada 8 Mei 2025.

Kejadian bermula ketika seorang pengemudi ojol, Yusuf, menerima orderan untuk mengantar tas hitam ke Masjid Jamik. Sesampainya di lokasi, Yusuf melihat sepi dan mencoba menghubungi penerima paket, namun tak mendapat respons.

Setelah menunggu, Yusuf memberanikan diri membuka tas dan terkejut menemukan bayi yang sudah meninggal dunia. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar, dan sempat menimbulkan tuduhan terhadap Yusuf sebelum polisi menyelidiki.

Polrestabes Medan berhasil menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025), dan Reynaldi tak lama kemudian di Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai abang-adik yang telah menjalin hubungan terlarang sejak 2022 hingga melahirkan bayi tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN