DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Film 50 Persen, Industri Perfilman Nasional Didorong Makin Berkembang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan penamaan baru untuk Halte Transjakarta Setiabudi menjadi Halte Setiabudi Integritas, Minggu (21/6/2026). (Foto: Transjakarta)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi sektor kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat industri perfilman Indonesia sekaligus menjadikan Jakarta sebagai pusat produksi film nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Insentif untuk Mendorong Produksi Film Nasional
Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa pemberian keringanan pajak tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi rumah produksi untuk mengembangkan karya dan meningkatkan jumlah produksi film nasional.
Menurutnya, dana yang diperoleh dari pengurangan beban pajak dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku industri untuk mendukung proses produksi, pengembangan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perfilman.
"Keringanan ini diharapkan menjadi insentif yang mampu mendorong rumah produksi menghasilkan lebih banyak film berkualitas," ujar Pramono.
Hasil Diskusi dengan Pelaku Industri Perfilman
Keputusan pemberian insentif pajak tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemprov DKI Jakarta mengaku telah melakukan serangkaian diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
Masukan dari berbagai pihak menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku industri, mulai dari rumah produksi hingga jaringan bioskop.
Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meningkatkan gairah industri kreatif dan memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas perfilman nasional.
Jakarta Ditargetkan Menjadi Kota Sinema
Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki visi besar untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat industri perfilman Indonesia.
Dengan adanya insentif pajak, pelaku industri diharapkan semakin terdorong untuk memproduksi film di Jakarta, sekaligus memperluas peluang kerja bagi pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi.
Selain memberikan manfaat bagi industri hiburan, peningkatan aktivitas perfilman juga diyakini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pendukung lainnya.
Perizinan Produksi Film Terus Disederhanakan
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten kreatif.
Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim produksi yang lebih ramah bagi sineas lokal maupun internasional. Selain meningkatkan jumlah produksi, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana promosi pariwisata Jakarta melalui berbagai karya film yang diproduksi di ibu kota.
Dukungan Jakarta Film Commission
Pemprov DKI Jakarta juga mengoptimalkan peran Jakarta Film Commission yang berada di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bersama PT Jakarta Tourisindo melalui Strategic Business Unit Perfilman, layanan Filming in Jakarta terus dikembangkan untuk mempermudah kebutuhan produksi film.
Layanan tersebut dirancang untuk membantu proses perizinan, koordinasi lokasi syuting, hingga dukungan teknis bagi rumah produksi nasional maupun internasional yang ingin melakukan pengambilan gambar di Jakarta.
Dengan kombinasi insentif pajak dan penyederhanaan regulasi, Jakarta menargetkan diri menjadi destinasi utama industri perfilman Indonesia sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi kreatif di masa depan.
PREVIOUS ARTICLE
Giancarlo Esposito Dikabarkan Masuk Islam di Arab Saudi, Perjalanan Spiritual Pemeran Gus Fring Jadi Sorotan



















