18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Resmi Pemerintah Naikkan Harga Gula Rp17.500 per Kg

Jakarta, MISTAR.ID

Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi sah dinaikkan di level konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Itu ditandai dengan Badan Pangan Nasional yang memanjangkan relaksasi harga gula konsumsi hingga Peraturan Badan Pangan Nasional terkait harga gula konsumsi dikeluarkan.

Badan Pangan Nasional sudah memperpanjang relaksasi harga gula hingga  30 Juni, dari sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2024.

Baca juga:Bahas Harga Gula Pasir, KPPU Duduk Bersama Anak Perusahaan PTPN Holding

Menurut Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, Perbadan yang baru bakal terbit usai harmonisasi antar kementerian tuntas.

Kebijakan relaksasi ini ditandai dengan keluarnya surat Nomor 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perpanjangan Relaksasi Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Dalam surat itu diterapkan harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kg dan level ritel atau konsumen Rp 17.500 per kg.

Baca juga:Bukan Program Relaksasi, Kenaikan Harga Gula di Sumut Disebabkan Proses Impor

Di daerah Maluku, Maluku Utara (Malut), Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kg.

Surat itu juga menjelaskan, relaksasi itu diperbuat agar menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi, utamanya di ritel modern dibutuhkan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.

“Sesuai hal di atas, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 diperpanjang hingga  terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi,” isi dari surat tersebut. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles