Pemerintah Hentikan Impor Solar, SPBU Swasta Kini Pasok dari Pertamina

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta telah mulai memperoleh pasokan solar dari Pertamina.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menghentikan impor solar dengan cetane number (CN) 48 sejak Maret 2026, serta CN 51 yang akan diberlakukan pada semester II-2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengatakan pembelian solar oleh SPBU swasta dari Pertamina telah berjalan sejak kebijakan tersebut diumumkan pada April 2026. Ia menegaskan komunikasi antara pihak swasta dan Pertamina sudah berlangsung sejak awal rencana ini disampaikan.
“Sejak diumumkan, pertemuan-pertemuan sudah dilakukan. Kalau ditanyakan ke pihak swasta, tentu sudah ada realisasinya,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan mulai April 2026, seluruh kebutuhan solar untuk SPBU akan dipasok dari kilang dalam negeri milik Pertamina. Dengan demikian, impor solar oleh SPBU swasta hanya diperbolehkan hingga Maret 2026.
Laode menambahkan produk solar yang disuplai dari kilang domestik tersebut merupakan jenis CN 48. Ia juga menegaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha terkait kebijakan ini.
Selain itu, Pertamina diminta untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan distribusi agar proses transisi berjalan lancar. Hal ini mencakup kesiapan pelabuhan muat (loading port), pengaturan kargo, serta penyesuaian volume sesuai kebutuhan masing-masing badan usaha.
“Pada masa transisi ini, semua harus dimitigasi dengan baik agar tidak terjadi gangguan pasokan di SPBU swasta,” ucapnya.


















