Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Blokir 127.047 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Mistar.idSenin, 12 Januari 2026 pukul 09.32 WIB
ojk_blokir_127047_rekening_terkait_penipuan_kerugian_capai_rp9_triliun

Ilustrasi. (Foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir terkait penipuan atau scam, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan.

“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat sebanyak 127.047 rekening,” ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/1/2026).

Secara rinci, IASC telah menerima 411.055 laporan, terdiri atas 218.665 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, serta 192.390 laporan yang dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC. Dari laporan tersebut, tercatat 681.890 rekening dilaporkan dan 127.047 rekening telah diblokir.

Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan tersebut.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sepanjang 2025 OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK menjatuhkan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta.

OJK juga mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025 telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan, penagihan, dan klaim asuransi.

“Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar,” ujar Friderica. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN