Friday, September 25, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Akta Kelahiran Digital Bisa Dipakai untuk SPMB 2026/2027? Ini Ketentuannya

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 14.57 WIB
akta_kelahiran_digital_bisa_dipakai_untuk_spmb_20262027_ini_ketentuannya

Akta kelahiran digital. (Foto: Pexels/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Digitalisasi administrasi kependudukan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Salah satunya melalui penerbitan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, termasuk akta kelahiran.

Dokumen tersebut kini dapat diproses secara terintegrasi melalui layanan administrasi kependudukan. Kondisi ini juga memberikan kemudahan bagi orang tua saat harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk untuk keperluan pendaftaran sekolah.

Lantas, apakah akta kelahiran dalam bentuk digital dapat digunakan untuk mendaftar sekolah?

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persyaratan usia calon murid dapat dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Artinya, dokumen yang memuat data kelahiran anak menjadi bagian penting dalam proses administrasi penerimaan murid baru.

Digitalisasi dokumen kependudukan juga semakin berkembang melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Pada Agustus 2026, kedua kementerian memperkuat integrasi layanan penerbitan dokumen kelahiran dengan menghubungkan SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Melalui mekanisme tersebut, bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan dapat memperoleh sejumlah dokumen kependudukan secara lebih terintegrasi. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan melalui sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah proses administrasi selesai, dokumen dapat dikirim secara elektronik melalui SIAK Online kepada orang tua atau wali serta fasilitas kesehatan terkait.

Bagi orang tua yang belum memiliki alamat email, dokumen dapat diperoleh melalui fasilitas kesehatan tempat anak dilahirkan.

Dalam pelaksanaan SPMB, pendaftaran dilakukan dengan memanfaatkan layanan daring. Calon murid maupun orang tua perlu melakukan registrasi, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga menyimpan bukti pendaftaran.

Karena itu, akta kelahiran dalam bentuk digital dapat membantu orang tua menyiapkan dokumen ketika sekolah atau sistem pendaftaran menerima dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, orang tua tetap perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Format dan mekanisme pengunggahan dokumen dapat mengikuti sistem pendaftaran yang digunakan masing-masing wilayah.

Selain menyiapkan akta kelahiran, orang tua sebaiknya memastikan seluruh data identitas anak tercatat secara benar dan konsisten.

Data pada akta kelahiran, KK, serta dokumen pendidikan perlu diperiksa kembali, terutama nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua. Kesamaan data dapat membantu mengurangi kendala ketika proses verifikasi administrasi SPMB berlangsung.

Kemendikdasmen juga mengembangkan pemanfaatan data peserta didik dari sistem pendataan pendidikan, seperti Dapodik dan EMIS, untuk mendukung pelaksanaan penerimaan murid baru serta integrasi data hasil SPMB.

Dengan semakin berkembangnya layanan administrasi secara digital, orang tua sebaiknya memastikan dokumen kependudukan anak sudah lengkap dan tersimpan dengan baik sebelum proses pendaftaran sekolah dimulai.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN