Friday, March 21, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Kades Beganding tak Baik Layani Warga, Pemkab Karo Beri Respons

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 21.52
kades_beganding_tak_baik_layani_warga_pemkab_karo_beri_respons

Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kabag Pemerintahan Karo adakan pertemuan dengan Horasmaita Purba, Kades Beganding (f:damanik/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dugaan pelayanan buruk yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Wasit Ginting, ditanggapi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Karo, Caprilus Barus, pada Kamis (20/3/2025).

Selain soal pelayanan terhadap masyarakat, Kades Wasit Ginting juga dilaporkan karena dianggap tidak menyelesaikan permasalahan tanah atas nama almarhum Usman Ginting yang berlokasi di Desa Beganding.

Masalah ini, Caprilus Barus mengundang Kades Wasit Ginting, Camat Simpang Empat, serta Horasmaita Purba untuk menghadiri pertemuan guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Dalam pertemuan itu, Horasmaita Purba, usia 62 tahun, warga Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, yang merupakan istri dari almarhum Usman Ginting, didampingi menantunya menyampaikan kekecewaan mereka.

Horasmaita Purba mengungkapkan bahwa permasalahan tanah yang dihadapinya telah berlangsung sejak tahun 2022. Ia menyebut bahwa tanah tersebut saat ini dikuasai dan ditanami oleh pihak lain.

"Saya hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah almarhum suami saya. Mendapat keadilan saja sudah sulit, menemukan kebenaran pun terasa berat. Saat saya dan anak-anak meminta Kepala Desa Beganding untuk mendampingi proses pengukuran tanah itu, ia justru menolak dan mengusir kami," ujar Horasmaita dengan nada kecewa.

Sementara hasil audiensi, disepakati dalam berita acara dan notulen bahwa Kades Wasit Ginting bersedia membantu proses pengukuran tanah serta menerbitkan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

"Saat ini, kita sudah dituliskan dalam berita acara bahwa Kepala Desa bersedia mengukur kembali tanah tersebut dan membantu menerbitkan surat keterangan tidak silang sengketa," ujarnya.

Sedangkan terkait dugaan pelayanan buruk yang dilakukan oleh Kades, Caprilus menyarankan agar hal tersebut dilaporkan langsung kepada Bupati melalui Kepala Bagian Organisasi atau Inspektorat.

"Namun, jika masih ada ketidakpuasan terhadap pelayanan Kepala Desa, silakan melaporkannya ke Bupati melalui Bagian Organisasi atau Inspektorat. Saya sendiri akan fokus menyelesaikan permasalahan tanah ini," ujar (damanik)

REPORTER:

RELATED ARTICLES