Bupati Langkat dan Komisi Nasional Disabilitas Dukung Hak Disabilitas


Wakil Bupati Langkat (kiri) bersama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Bupati Langkat H. Syah Afandin, melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti, menerima kunjungan Tim Komisi Nasional Disabilitas (KND), untuk membahas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam program perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Kamis (20/3/2025) di ruang kerja bupati.
KND merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 dan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2021.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, program Astacita nomor 4 menekankan pada penguatan sumber daya manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wabup Langkat Tiorita menegaskan bahwa Pemkab Langkat telah menjalankan berbagai program berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami telah melaksanakan program seperti pelayanan jemput bola administrasi kependudukan, dana transportasi bagi anak Sekolah Dasar Luar Biasa, serta mendirikan Rumah Kolaborasi Disabilitas Langkat,” ujar Tiorita.
Selain itu, Pemkab Langkat juga telah menyalurkan berbagai bantuan untuk penyandang disabilitas, seperti penyediaan permakanan, sandang, alat bantu, serta pelatihan keterampilan guna meningkatkan kemandirian mereka.
Komisioner KND RI Dr. Rachmita Maun Harahap menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas Daerah, khususnya di Sumatera Utara.
“Kami ingin memperkuat pemantauan kinerja dan berkolaborasi dengan penyandang disabilitas di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat sebagai inisiator,” kata Rachmita.
Ia menambahkan bahwa komisi daerah nantinya akan menjalankan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, pendataan, hingga penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.
“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh, sehingga Kabupaten Langkat semakin inklusif,” pungkasnya. (endang/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Momen Ramadan, 500 Anak Yatim di Binjai Bahagia Dapat Voucher