Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
ASAHAN

Pasca Cuti Lebaran, Sejumlah ASN di Asahan Masih Ada yang Belum Ngantor

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 11.05
pasca_cuti_lebaran_sejumlah_asn_di_asahan_masih_ada_yang_belum_ngantor

Wabup Asahan saat melakukan sidak di Puskesmas Hessa Air Genting. (f: ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terpantau masih ada yang belum masuk kerja dan tidak hadir tanpa keterangan. Hal tersebut diketahui setelah Wakil Bupati Asahan, Rianto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pelayanan dan organisasi perangkat daerah, Rabu (9/4/2025).

Sidak dilakukan di beberapa titik strategis diantaranya SMP Negeri 6 Kisaran, Kantor Camat Kisaran Timur, Dinas Pertanian, hingga Puskesmas Hessa Air Genting.

Dalam kunjungannya itu, Wakil Bupati menemukan fakta bahwa masih terdapat pegawai yang belum masuk kerja, meski masa cuti lebaran bersama telah usai. Menurutnya, hal ini dinilai mengganggu produktivitas serta menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kedisiplinan merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin kinerja pemerintahan terganggu karena ketidakhadiran pegawai di jam kerja tanpa alasan yang jelas. Hari ini masih dijumpai beberapa ASN ada yang belum masuk tanpa keterangan,” ujarnya.

Rianto juga mengingatkan pentingnya peran seluruh ASN dan tenaga honorer dalam mendukung realisasi visi dan misi Pemkab Asahan menuju daerah yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.

“Saya mengapresiasi pegawai yang tetap disiplin hadir dan menjalankan tugasnya dengan baik. Namun bagi yang masih lalai, akan terus kami evaluasi demi menjaga integritas pemerintahan,” ucapnya.

Rianto menegaskan bahwa ASN maupun honorer yang tidak disiplin akan diberikan tindakan administratif. “Kita akan keluarkan surat peringatan kepada yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini sebagai bentuk evaluasi terhadap kedisiplinan,” tuturnya. (perdana/hm24)

REPORTER: