Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
ADVERTORIAL

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Agen Perisai, Perlindungan Pekerja Informal Makin Luas

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 12.44 WIB
bpjs_ketenagakerjaan_perkuat_agen_perisai_perlindungan_pekerja_informal_makin_luas

Kegiatan Pembinaan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi jaminan sosial sekaligus memperluas jangkauan kepesertaan hingga ke pelosok daerah. (foto:dokumenbpjsketenagakerjaan/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan terus memperkuat komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, melalui kegiatan Pembinaan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi jaminan sosial sekaligus memperluas jangkauan kepesertaan hingga ke pelosok daerah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanaael Sianturi, yang akrab disapa Chris, menyampaikan bahwa Agen Perisai memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menjembatani akses masyarakat informal terhadap program perlindungan ketenagakerjaan.

“Agen Perisai bukan hanya berperan sebagai pemasar, tetapi juga sebagai edukator masyarakat. Mereka dibekali pemahaman menyeluruh mengenai manfaat program jaminan sosial agar mampu memberikan informasi yang benar dan akurat kepada pekerja informal,” ujar Chris.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, para Agen Perisai mendapatkan pelatihan terkait produk-produk BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, agen juga dibekali keterampilan komunikasi, teknik sosialisasi, serta tata cara pendaftaran peserta agar dapat melakukan akuisisi peserta baru secara mandiri dan profesional.

Chris menambahkan bahwa pembinaan ini juga difokuskan pada peningkatan kompetensi Agen Perisai agar mampu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kerja sejak dini.

“Melalui pembinaan berkelanjutan, kami ingin memastikan Agen Perisai memahami regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Selain penguatan pemahaman regulasi, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala terhadap kinerja Agen Perisai. Evaluasi ini mencakup capaian sosialisasi, akuisisi peserta, serta pendampingan pendaftaran dan pembayaran iuran. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan target kinerja Agen Perisai Tahun 2026.

Keterangan gambar: Kegiatan Pembinaan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi jaminan sosial sekaligus memperluas jangkauan kepesertaan hingga ke pelosok daerah. (foto:dokumenbpjsketenagakerjaan/mistar)

Kegiatan pembinaan ini dipimpin oleh Pejabat Pengganti Sementara Kepala Bidang Kepesertaan, Dedek V. Sagala, dengan menghadirkan sejumlah narasumber internal, antara lain paparan kepesertaan oleh Doli P. Daulay, paparan pelayanan oleh Sari Wella Manik, serta penjelasan terkait ketentuan Agen Perisai dan wadah yang menaunginya. Kegiatan ini juga diikuti oleh pimpinan wadah, Agen Perisai aktif, serta calon Agen Perisai.

Lebih lanjut, Chris menekankan bahwa Program Agen Perisai tidak hanya berdampak pada peningkatan kepesertaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Selain memperluas perlindungan jaminan sosial, Program Agen Perisai juga membuka peluang peningkatan penghasilan bagi agen, sehingga turut mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat,” katanya menambahkan.

Melalui Agen Perisai, masyarakat pekerja informal kini dapat memperoleh perlindungan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan masa depan yang lebih baik.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi antara manajemen, Agen Perisai, dan wadah dapat terus diperkuat demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali. (adv)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN