6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polri Godok Rencana Pengembangan STNK Elektronik

Jakarta / Mistar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang menggodok rencana pengembangan STNK elektronik, sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi digital.

“Hari ini di-launching e-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya,” kata Kapolri Listyo seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat, di Kota Bandung, Selasa (14/3/23).

Kapolri menuturkan Kakorlantas Polri meluncurkan sejumlah program demi meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat, salah satu program yang baru saja diluncurkan yakni aplikasi yang diberi nama Elektronik Samsat Digital (e-Signal).

Lewat layanan tersebut, maka perpanjangan STNK oleh pengguna kendaraan dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:Polda Sumut Masih Sosialisasi Soal Kendaraan Jadi Bodong Setelah STNK Mati 2 Tahun

Selain itu, ke depan Polri juga sedang menyiapkan bentuk baru dari STNK dengan memanfaatkan sistem elektronik.

“Saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan,” kata Kapolri.

Dalam aplikasi bernama e-Signal, terdapat beragam fitur yang bisa dimanfaatkan, termasuk memperpanjang STNK secara daring, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi Signal yang dapat masyarakat unduh melalui telepon pintar dan aplikasi ini memanfaatkan database, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tetapkan Empat Tersangka Pembuat STNK Palsu

Hal tersebut diuntegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform.

Aplikasi mobile platform ini untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mendukung kebijakan Polri yang membuat aplikasi tersebut. Dedi Taufik berharap adanya Signal bisa menjadi kunci dalam sinkronisasi data.

Baca Juga:STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Dengan adanya aplikasi tersebut tidak serta merta menyingkirkan fungsi aplikasi yang hampir serupa yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Menurut dia keberadaan aplikasi ini bisa memudahkan serta memberikan banyak pilihan kepada masyarakat.

“Objeknya tetap sama. Daerah juga punya inovasi, seperti kami ada Sambara. Signal juga sama, ini inovasi yang digagas oleh tim Pembina Samsat nasional,” kata dia.

“Jadi nanti masyarakat banyak pilihan, silakan aja Iya kan pilihan orang mau mau pakai yang mana yang penting mudah untuk memberikan layanan pajaknya,” lanjut Dedi Taufik.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles