10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polrestabes Medan Tetapkan Empat Tersangka Pembuat STNK Palsu

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.

“Pengungkapan ini bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan narkoba di kos Jalan AR Hakim Gang Kolam Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, beberapa hari yang lalu. Selain menemukan narkoba, petugas juga mendapatkan puluhan lembar STNK palsu,” sebut dia, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Disergap Saat Konsumsi Sabu, Tiga Pria ini Juga Ketahuan Buat STNK Palsu

Dari temuan puluhan STNK palsu ini, kemudian Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan.

“Awalnya saat penggerebekan diamankan tiga orang. Lalu kita kembangkan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang kemudian diperjualbelikan,” ujarnya.

Sebelum memodifikasi STNK itu, sambung Fathir, para pelaku terlebih dulu m membeli STNK bekas.

Baca Juga: Polres Batu Bara Ringkus Penjual Mobil Bodong dengan STNK Palsu

“STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kasat menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan. “Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” jelasnya.

Dari para pelaku disita barang bukti berupa 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 unit printer, 2 kotak bedak, 1 lembar ATM.

Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK

“Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kos di Jalan AR Hakim Gang Kolam, Kecamatan Medan Area, Senin (16/1/2023). Tiga ditangkap saat menkonsumsi sabu.

Dalam ruangan 4×3 meter itu, petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, dua set bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan yaitu membuat STNK diduga palsu. (Saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles