8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Natalan di Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merayakan Natal 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini harus mendekam di penjara.

“Mohon doanya yah, biar semua bisa,” ujarnya usai menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di PN Jaksel, Kamis (22/12/22) malam.

Sama halnya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga harus menjalani perayaan Natal 2022 nanti dari rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Ahli Poligraf: Skor Lie Detector Eliezer Plus 13, Sambo Minus 8, Putri Minus 25

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis menambahkan, tak agenda khusus yang dilakukan kliennya pada menjelang ataupun saat Natal 2022 mendatang.

Namun, pihak keluarga memang diberikan kesempatan untuk berkunjung pada keduanya.”Keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung. Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa,” katanya.

Takut pada Ferdy Sambo

Terpisah, mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan alasan Ferdy Sambo ditakuti oleh anggota kepolisian. Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi mahkota di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengatakan tidak pernah dalam sepengetahuannya ada anggota polisi yang melawan perintahnya. Sebagai Kadiv Propam Polri, Arif menuturkan Ferdy Sambo membawahi segala macam pengaduan terkait anggota polisi.

Baca Juga:Eliezer Bongkar Saat Dijanjikan Rp1 Miliar, Ada Bukti Foto Kaki Sambo

“Mulai dari pengaduan perilaku etik, disiplin. Perilaku yang bersifat tindak pidana anggota Polrk itu dibawah Pak Ferdy Sambo,” kata Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022

Ia mengatakan seluruh Indonesia bisa mengadu pelanggaran yang dilakukan polisi di bawah kontrol Kadiv Propam. Setelah pengaduan masuk penyelidikan awal dimulai oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal).

“Jadi Biro Paminal bisa melakukan penyelidikan awal itu. Hasil penyelidikan awal dilaporkan kepada Kadiv Propam atas rekomendasi gelar, dan disposisi Kadiv akan ditangani ke Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi), Provos, atau dilimpahkan ke Polda. Jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv,” kata Arif.

Baca Juga:Misteri Pistol Glock yang Dipakai Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Kemudian kasus akan dilanjutkan di Wabprof atau sidang kode etik. Kepala Divisi Propam kemudian akan memutuskan apakah akan dilanjutkan kode etik saja atau diproses lebih lanjut sampai ke ranah pidana. Kadiv Propam memiliki wewenang sejak proses awal hingga kasus sampai di meja hakim. Kadiv Propam juga punya wewenang penempatan anggota di dalam tahanan (penempatan khusus) dan rumah tahanan mana yang akan dipakai.

“Penempatan seseorang di dalam patsus juga itu tanda tangan Kadiv Propam. Jadi kewenangannya begitu besar,” kata dia.

Selain pelanggaran anggota, Kadiv Propam juga menentukan karir seorang anggota, termasuk memberikan rekomendasi anggota bebas catatan dan rekomedasi agar bisa melakukan pendidikan lanjutan, atau bisa melakukan pengembangan karir naik pangkat.

“Itu semua harus melalui salah satu bagian di Propam. Jadi lumayan atau cukup berpengaruh signifikan dalam pengembangan karir dan keputusan bersalah atau tidak seseorang, bahkan sampai dengan hukuman anggota Polri,” kata Arif Rachman Arifin.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:Luar Biasanya Sambo Bisa Koreksi Berita Acara Interogasi, Hakim Dibuat Kaget

Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(okezone.com/tempo/hm01)

Related Articles

Latest Articles