7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

15 Februari 2023, Sidang Vonis Bharada E Kasus Pembunuhan Yosua

Jakarta, MISTAR.ID

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Februari 2023. Pada Kamis (2/1/23) ini, penasihat hukum Bharada E telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Kabar Baik untuk Bharada E, ICJR akan Kirim Amicus Curiae untuk Lindungi JC

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri dituntut delapan tahun penjara. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles