20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Perkara TPPU Apin BK

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos judi online terbesar di Sumut Jonni alias Apin BK.

“Belum, masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/12/22).

Menurut dia, berkas kasus TPPU ini secepatnya dilengkapi. Bila lengkap, sebut dia, penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.

Baca Juga:Bos Judi Online Apin BK Ditahan di Polda Sumut

“Nanti, kalau sudah lengkap berkasnya pasti dikabari dengan media,” kata dia.

Menurut dia, saat ini penyidik juga masih bekerja untuk melacak keberadaan aset Apin BK. “Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap Hadi.

Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/22). Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22) lalu. Ia mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, Bos Judi Online ini, Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” sebut dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles