5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Bos Judi Online Apin BK Ditahan di Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID
Bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/22). Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22) mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, Bos Judi Online ini, Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” sebut dia.

Baca juga:Poldasu Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan

Menurut dia, saat ini penyidik masih bekerja untuk melacak keberadaan aset Apin BK. “Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap Hadi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22). “Ya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12/22).

Menurut Hadi, masa penahanan Jonni alias Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. “Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” jawabnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/22). 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

“Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan,” aku dia.

Masih Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU nya masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca juga:Lagi! Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp151 Miliar Disita

Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK telah diamankan di Malaysia, Jumat (14/10/22). Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.

Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.

Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles