11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Gerakan Mahasiswa Korban UNPRI, Laporkan Akun Resmi Milik Kampusnya

Medan, MISTAR. ID

Salah satu mahasiswi yang jadi korban kebijakan kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Nebur Fine, melaporkan akun instagram milik kampusnya ke Polda Sumatera Utara, Kamis (13/7/23) pukul 15:30 WIB.

Nebur Fine mengatakan, laporannya tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3).

“Yang terjadi di Jalan Sampul Gg Pribadi, RT-0, RW,-0 titik koordinat-0, Sei Putih Barat Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis 22 Juni 2023 kemarin, dengan terlapor atas nama Akun milik Instagram (UNPRI-Medan), ” ujar Nebur Fine kepada Mistar. Id, Kamis (13/7/23).

Baca juga: Sembari Menangis, Mahasiswi Unpri Komit Bertekad Lawan Ketidakadilan Kebijakan Kampus

Dikatakannya, dalam uraian kejadian pada hari Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul, 22:00Wib, Nebur Fine melihat akun instagram milik kampus UNPRI Medan dan Prima TV membuat video klarifikasi yang dipimpin Wakil Rektor III beserta jajaran UNPRI.

“Yang mana dalam klarifikasi tersebut, pada menit 2:47 dikatakan, dimana para panitia demo telah mempersiapkan senjata tajam dan senjata api pada aksi demo pada 15 Juni 2023 hingga 20 Juni 2023,” ungkapnya.

Sehingga para peserta unjuk rasa mendapatkan sanksi berupa pelanggaran berat dengan nomor : 088/SK/R/UNPRI/VI/2023 dan para korban langsung dikeluarkan dari kampus UNPRI tanpa melalui proses, namun dengan pemecatan sepihak.

Baca juga: Polemik Parkir Berbayar di UNPRI, Mahasiswa Minta Pendampingan Hukum ke LBH Medan dan KontraS

Korban merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan, sehingga salah satu mahasiswa yang jadi korban membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara, agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dikatakan lagi, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/829/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang bertempat di kantor kepolisian Poldasu telah menanda tangani surat tanda penerimaan laporannya.

Pihak Poldasu yang menerima laporan tersebut, AKBP Bema Sembiring, menurut mahasiswa yang melapor, mengatakan, laporan mereka akan segera diproses dan dijadwalkan untuk BAP, yang akan dikonfirmasi lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memanggil para pihak yang terkait. (saferius/hm17)

Related Articles

Latest Articles