6.9 C
New York
Thursday, March 21, 2024

Ahli Lingkungan USU: Penyebab Cuaca Panas di Kota Medan juga Dipicu Kurangnya RTH

Medan, MISTAR.ID

Cuaca di Kota Medan sekitarnya akhir-akhir ini masih menyentuh angka 34–35°C. Suhu panas tersebut menuai reaksi seorang Ahli Lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, Ph.D.

Saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (11/5/23), Onrizal mengatakan cuaca panas di Kota Medan karena juga disebabkan kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan.
Berdasarkan data yang dikemukakan Onrizal, Kota Medan saat ini hanya memiliki 5% atau sekitar 1.325,5 hektare (Ha) RTH dari luas wilayah sekitar 26.510 Ha.

Padahal untuk mencapai ideal, setidaknya Kota Medan memerlukan 7.953 Ha dalam rangka memenuhi kebutuhan minimum 20% RTH publik dan 10% RTH privat (pribadi) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem Menerpa, Ini Imbauan Dokter di Medan

“Dampak dari cuaca ekstrem akan semakin terasa dan meningkat dengan rendahnya RTH Kota Medan, serta juga ditambah berbagai polusi udara akibat berbagai aktivitas di Kota Medan dan sekitarnya,” kata pria yang ahli di bidang ekologi dan konservasi hutan ini.

Dikatakannya juga, cuaca panas di Kota Medan akibat dampak dari pemanasan global. Onrizal juga tak menafikan penyebab cuaca panas yang terjadi karena Kota Medan telah memasuki musim kemarau dan paparan sinar UV yang masih tinggi.

“Suhu ekstrem merupakan dampak dari pemanasan global sebagai salah satu bentuk dari perubahan iklim. Sehingga kondisi ini bersifat global, tidak hanya lokal, seperti di lingkup Kota Medan (saja),” imbuh alumnus University Sains Malaysia (USM) itu.

Baca juga: Cuaca di Kota Medan Dianggap Cukup Panas, BMKG: Itu Kondisi Normal

Guna mengurangi intensitas suhu panas di Kota Medan, Onrizal meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius dalam memenuhi minimum RTH.

“(Solusinya) Pemko Medan menyegerakan pemenuhan minimum RTH dan memastikan kondisi RTH dalam keadaan baik, sehingga dapat berfungsi optimal,” sambungnya.

Selain itu, dilanjutkannya, Pemko Medan hendaknya memastikan segala bentuk program dan kegiatan (harus) rendah karbon sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim dengan penurunan emisi karbon, serta juga mengatasi polusi udara. (Deddy/hm21)

Ahli Lingkungan USU, Onrizal, Ph.D (f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles