6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mahkamah Agung Myanmar Banding Kasus Aung San Suu Kyi

Yangon, MISTAR.ID

Mahkamah Agung Myanmar bakal mendengar banding dari pemimpin Aung San Suu Kyi. Sebelumnya Suu Kyi divonis atas kasus korupsi dan pelanggaran hukum pemilu dan rahasia negara.

Suu Kyi divonis hukuman 33 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam beberapa kasus yang menimpanya. Namun, para pendukung Kyi mengatakan kasus-kasus tersebut direkayasa oleh junta untuk menghancurkan karir politiknya.

Partai National League for Democracy (NLD) yang dipimpin oleh Suu Kyi memenangkan pemilihan umum pada November 2020. Namun, tiga bulan kemudian, militer menahan Suu Kyi dan membatalkan hasil pemilu dengan alasan adanya “kecurangan”.

Baca Juga:ASEAN Kutuk Keras Serangan Udara di Desa Pa Zi Gyi Myanmar

Mahkamah Agung belum menentukan tanggal untuk mendengarkan banding Suu Kyi dan sesama terdakwa Win Myint, mantan presiden yang juga digulingkan.

“Hari ini, hakim menerima proposal untuk mendengarkan banding atas tujuh kasus tersebut,” kata salah satu sumber, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Kamis (20/4/23).

Banding tersebut diajukan setelah militer berjuang untuk mengendalikan sebagian besar wilayah Myanmar dan memperketat operasi udara dan darat. Hal itu dilakukan untuk melawan pasukan minoritas etnis dan gerakan perlawanan pro-demokrasi.

Suu Kyi telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer. Saat ini ia ditahan di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw.

Militer berencana untuk mengadakan pemilihan umum ulang pada waktu yang tidak diketahui. Namun, bulan lalu, militer membubarkan NLD dan puluhan partai lain setelah mereka gagal mendaftar.

Partai proksi militer diharapkan mendominasi pemilu tersebut. (medc/hm12)

Related Articles

Latest Articles