7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tuntut Hak Pengusaha dan Pekerja Lokal, Puluhan Warga Demo PLTMH PT SKB di Sipoltong Dairi

Puluhan warga menuntut investor asing dengan menggelar aksi demo di kantor Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) milik PT Semarak Kita Bersama (SKB) di Desa Bakal Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Rabu (1/2/23).

Aksi demo yang dilakukan puluhan orang itu menuntut hak-hak warga, termasuk menuntut dividen terhadap pengusaha lokal, yaitu Hasiholan Sianturi, warga Sidikalang, Dairi, dari pihak pengembang (investor asing).

Tuntutan disuarakan Sennang Berampu lewat pengeras suara seraya mendesak agar investor asing segera memberikan hak Hasiholan Sianturi, seperti pembagian laba (dividen) sesuai kesepakatan. Pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan; tangkap investor asing penipu di Dairi.

Baca Juga:Investor Asing Guyur Bursa Rp4 Triliun Pekan Ini, Saham BBRI Paling Banyak Diborong

Berdasarkan penjelasan Hasiholan Sianturi yang disampaikan Sennang Berampu, investor asing yang merupakan mitra kerja tidak pernah membagikan keuntungan, padahal daya listrik PLTMH telah dibayar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap bulan selama 3 tahun. “Harap anda penuhi hak-hak pengusaha dan warga local,” sontak Sennang.

Warga lainnya, Negeri Karokaro menyebut, sesuai kesepakatan dengan pihak investor asing , dirinya  akan menerima penghormatan senilai Rp1 juta per bulan atas lahan miliknya yang dijadikan jalan  menuju PLTMH .

Menurut Negeri Karokaro, sesuai kesepekatan, selama 4 bulan terakhir, haknya tidak pernah diterima. Sementara lahan miliknya kini rusak parah akibat dijadikan akses jalan oleh pihak PLTMH. Selain itu, warga bernama Tommy Tobing yang merupakan sekuriti PLTMH yang sudah di-PHK merasa sangat dirugikan karena dirinya diberhentikan  secara sepihak.

Baca Juga:Tak Kantongi Izin, Pembangunan PLTMH Lae Ordi Hulu Terus Berlanjut

Menanggapi tuntutan aksi demo itu, unsur dari perusahaan bernama Markus Sembiring di lokasi menjawab peserta demo. Menurutnya, keluhan dan tuntutan warga akan diteruskan ke manajemen perusahan dengan paling lama dalam 1 bulan sudah ada jawaban dari perusahaan.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles