18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Disdukcapil Deli Serdang Musnahkan KTP Rusak

Deli Serdang, MISTAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP rusak, bekas atau invalid bertempat di halaman kantor tersebut, Jumat (12/5/23).

Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/6753/Dukcapil tanggal 10 April 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Misran Sihaloho mengatakan KTP elektronik invalid dan rusak pada saat pencetakan yang dimusnahkan sebanyak 551 keping.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Disdukcapil Fasilitasi Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rekam e-KTP

“KTP elektronik rusak dan perubahan elemen data yang dimusnahkan 14.051 keping.  Totalnya mencapai 14.602 keping,” jelas Misran Sihaloho.

Pemusnahan disaksikan  Sekdis Christina Helen Siagian, Akhmad Yan Dermawan, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Alrasudin Kaloko Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Erlinta Tarigan Kabid Pelayanan Sipil, Amos Ginting Kabid Pengelolaan Informasi Adm. Kependudukan, Erwin Sumbayak Kasi Sistem Informasi Adm. Kependudukan, Muharram Daulay Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, Aris Gultom pengurus dan penyimpan barang.

Turut hadir sebagai saksi Siti Maryam Kasubbag Umum Inspektorat, Mukti Ali Harahap Kadis Perpustakaan dan Arsip serta Muhammad Muslih Siregar Kabag Hukum Setdakab. (sembiring)

Related Articles

Latest Articles