17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

BKSDA Sumut Evakuasi 3 Individu Kura-kura Baning Coklat dari Rumah Warga

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengevakuasi 3 individu satwa liar dilindungi Undang-undang jenis Kura-kura Baning Coklat (Manuoria Emys).

Evakuasi melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia itu dilakukan di Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/4/23).

Evakuasi berawal ketika Candra Rianto, warga Jalan Pelita, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kepada petugas bahwa dirinya mengamankan Kura-kura Baning Coklat.

Baca Juga:Hukuman Ringan Kasus Kejahatan Satwa di Aceh dan Sumut, Ini Kata STJF

“Menurut pengakuannya, Kura-kura Baning Coklat itu dia peroleh dari salah seorang warga,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat, Senin (3/4/23).

Karena kekhawatirannya atas keselamatan satwa dimaksud, Candra kemudian membeli dan menyerahkannya kepada BKSDA Sumut.

“Saat diamankan satwa terlihat dalam kondisi sehat, kemudian diamankan dan direhabilitasi di kandang transit sementara Seksi Konservasi Wilayah II Stabat,” ucapnya.

Andoko mengatakan, Baning Coklat merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Kita mengucapkan terima kasih atas perhatian warga yang mau menyelamatkan keberlangsungan hidup satwa-satwa dilindungi untuk dikembalikan ke habitatnya,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles