12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Barkot Dipalsukan, Kadis Dukcapil Deli Serdang Minta Warga Urus Adminduk tidak Melalui Calo

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Deli Serdang, H.Misran Sihalolo, meminta seluruh warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) agar tidak melalui calo. Pasalnya, ditemukan barkot atau barcode Kadis Dukcapil yang dipalsukan.

“Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kita minta warga mengurusnya langsung ke petugas loket. Soalnya ada kita temukan barkot kita dipalsukan. Setelah kita cek, ternyata tandatangannya dari daerah Kalimantan. Kan luar biasa kerja mereka itu. Karenanya, manfaatkan 12 loket pelayanan kita yang siap melayani semua Adminduk. Jika memang persyaratannya lengkap, maka prosesnya akan cepat,” kata Misran Sihaloho kepada Mistar.id, Rabu (12/4/23).

Meski demikian, Misran mengakui kalau pihaknya masih belum bisa memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Apalagi jumlah sumber daya manusia (SDM) di kantor yang ia pimpin hanya 94 orang, termasuk supir.Sementara jumlah penduduk Deli Serdang saat ini sebanyak 2.012.000.

Baca Juga:Disdukcapil Deli Serdang Sosialisasi Pelayanan Adminduk Desa dan Kelurahan

“Ya kalau jumlah SDM kita dengan Kota Medan beda jauh lah. Medan punya SDM sebanyak 250 orang dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Seyogianya jumlah SDM kita samalah dengan Medan, terlebih wilayah kita jauh lebih luas. Bahkan daerah Deli Serdang mengelilingi Kota Medan. Kalau dinilai pelayanan kita belum memuskan,saya minta maaf,” papar Misran.

Misran juga menjelaskan, selama beberapa hari ia pernah menandatangani sebanyak 3.000 hingga 4.000 berkas Adminduk, mulai KTP, KK, akte lahir, akte kematian dan akte perkawinan. Itu menandakan bahwa begitu banyaknya kebetuhan warga terhadap Adminduk.

Ketika ditanya adanya tudingan warga yang menilai lambatnya penyelesaian Adminduk, menurut Misran, selama persyaratan terpenuhi maka tidak ada alasan pihaknya memperlambat urusan warga.

Baca Juga:DPRD Dorong Pemko Medan Permudah Pengurusan Adminduk Pasangan Nikah Siri

“Kecuali persyaratan tidak lengkap, pasti kita kembalikan untuk dilengkapi. Contoh, ada suami yang minta nama istrinya dicoret dari KK-nya karena sudah bercerai,sementara surat cerai dari pengadilan agama tidak ada,kan ini tidak bisa kita proses. Lantas kita dianggap mempersulit,”paparnya.

Kemudian tambahnya, ada warga yang ingin mengurus akte kelahiran anaknya, sementara surat nikahnya tidak ada. Ketika diminta melengkapi surat nikah,justru pihaknya dituding mempersulit.(rinaldi/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles