15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Viral Video Polisi Tilang Pengendara di Bengkel, Kasat Lantas Polres Simalungun Membantah

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun dikabarkan melakukan penilangan secara manual terhadap seorang pengendara saat berada di salah satu bengkel. Kabar miring itu langsung viral melalui akun media sosial Facebook milik Raka Pratama .

Video tersebut memicu perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Facebook Raka Pratama dengan keterangan ‘Hati2 guysss KLu ke perda, Razia’.

Belakangan muncul video dari pengendara yang ditilang tersebut. Pria yang mengaku bernama Boy Hutapea mengatakan, video yang diunggah oleh Raka Pratama adalah hoax.

Baca juga:Adakan Jumat Curhat, Kasat Lantas Polres Simalungun Sosialisasikan Tilang Elektronik  

Dia juga menjelaskan bahwa ia ditilang lantaran menggunakan knalpot brong dan meminta maaf kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.

Boy juga mengaku bahwa ia yang membawa motornya ke bengkel, bukan ke Polsek Perdagangan seperti yang seharusnya, sehingga muncul asumsi masyarakat bahwa dirinya ditilang di bengkel.

“Saya membuat video klarifikasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi (tidak menggunakan knalpot brong),” tegas Hutapea.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Simalungun AKP M. Haris Sihite, lebih terperinci memberikan penjelasan mengenai penilangan yang dilakukan anggotanya pada Jumat (29/9/2023).

Baca juga:Sopir Angkutan Umum Naikkan Penumpang di Atas Kap, Dishub Simalungun Janji Surati Organda

“Boy Hutapea ditilang di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang viral di media sosial pada hari Rabu, 20 September 2023 itu,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu taat aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya, termasuk penggunaan knalpot standar bukan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan knalpot standar, taat peraturan, dan tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga:Ikut Ops Zebra Toba 2023, Kapolres Siantar Bagikan Helm Bagi Pengendara Patuh Lalin

Haris sendiri mengaku bahwa peran masyarakat perlu untuk mengontrol tugas kepolisian khususnya Satlantas Polre Simalungun. Namun ia berpesan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri untuk melapor secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri.

“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,”terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Simalungun Haris Sihite belum membeberkan langkah yang akan dilakukan terhadap pemilik akun Facebook yang menyebarkan video hoax tersebut. (indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles