9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Terkuak, DBH-DR Tak Terserap Baik di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH -DR) yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak terserap dengan baik di Kabupaten Simalungun.

Hal ini terungkap saat rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Simalungun, Kamis (27/7/23), yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun Andar Abdi Saragih.

“Mengapa tidak terserap semua? Karena memang sumber dana ini tidak secara umum dan ada kekhawatiran. Kekhawatiran dalam artian yang pertama, PPK belum pernah mengerjakan sumber dana ini sehingga muncul kekhawatiran. Sampai saat ini baru satu titik yang dikerjakan,” ujar Andar.

Adapun kendala kedua, sebut Andar lagi, dikarenakan waktu dan juknis dari Kementerian Keuangan. Juga Kementerian Lingkungan Hidup. Misalnya membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: DPRD Medan Gelar Paripurna Pergantian AKD Banmus dan Banggar, ini Komposisinya

“Dari hasil survey, rata-rata target pembangunan ada pada badan jalan provinsi. Jadi, berkoordinasi lah panitia dengan provinsi. Dari kendala-kendala itu, hampir Rp7 miliar lebih anggaran tidak terserap,” ujarnya lagi.

Lanjut Andar lagi, sesuai dengan judulnya yang sebenarnya, DBH-DR diperuntukkan ke kegiatan reboisasi.

“Untuk juknis dan ketentuannya sudah ada yang bisa dikerjakan. Sebenarnya anggarannya itu Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.

Program yang dikerjakan baru satu titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun. Ada di Taman Jubelium, Raya, Simalungun.

Baca juga: Banggar DPRD Sumut Temukan Selisih DBH untuk Pemko Siantar Sebesar Rp7M

“Baru satu titik yang dikerjakan. Karena memang belum pernah dana itu seperti itu. Sebenarnya dulu itu gawean Dinas Kehutanan. Baru kali ini jadi gawean kita,” ucapnya.

Ketua Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sastra Joyo Sirait berharap agar anggaran tersebut dikelola dan terserap dengan baik tahun ini.

“Berarti di Perubahan (P) lagi nanti? Atau sudah ada dibuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk ini? Coba dijelaskan agar anggaran ini bisa terserap dengan baik di tahun 2023,” ujar Sastra Joyo Sirait.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibari menyampaikan jika menunggu di Perubahan tidak akan memungkinkan.

Baca juga: Anggota DPRD Siantar Tak Penuhi Kuorum, Rapat Banggar Penyertaan Modal Ditunda

“Kalau menunggu di P, tidak mungkin lagi. Apalagi nilainya di atas Rp 200 juta. Kalau masih Rp 200 juta itu memungkinkan. Itupun kita jangan ada lagi urusan lainnya. Harus diselesaikan,” ujar Timbul Jaya.

Timbul Jaya Sibarani menyarankan, jika landasan hukumnya telah jelas, bisa saja dibuat Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

“Apa solusinya? Jika jelas landasan hukumnya dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian, bisa dibuat Perbup. Untuk sekretaris, disiasati cari aturan supaya ini bisa dilaksanakan,” pintanya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles