12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Perda P-APBD Simalungun 2023, PDI-P Ingatkan Mandatory Spending Terlaksana dengan Baik

Simalungun, MISTAR.ID

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P -APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna, pada Rabu (27/9/23) kemarin, dihadiri 37 orang anggota dewan melebihi dari kuorum, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus nota jawaban akhir Bupati Simalungun atas Ranperda P-APBD 2023 pun disetujui hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

Usai membuka paripurna, sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD, Samrin Girsang didampingi oleh Sastra Joyo Sirait mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Baca juga: Ranperda P-APBD 2023, Banggar Minta Pemkab Simalungun Optimalkan dan Tingkatkan Pendapatan

Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicara Jonson Riduan Sinaga menyampaikan, fraksinya menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda. Selain itu juga, pihaknya sepakat dalam penambahan anggaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun.

“Sebagai belanja wajib atau mandatory spending, agar penambahan anggaran ini bisa terimplementasi dengan baik, dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Simalungun,” ujar Jonson saat dihubungi, pada Jumat (29/9/23).

Lanjut Jonson, pihaknya juga turut mengingatkan agar UPTD Pendidikan di Kecamatan juga fokus jalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) nya dan tidak melakukan intervensi kepada kepala sekolah (kepsek).

Baca juga: Ditolak Banggar, Anggota DPRD Simalungun Pertanyakan Penambahan Anggaran DPMPN

“Kita juga mendesak Inspektorat agar mengawasinya serta memastikan semua proses terkait dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan agar tidak melakukan pungutan (pungli),” jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra juga turut menyetujui Ranperda P -APBD tersebut. Dalam pandangan partai dengan lambang kepala burung garuda itu pun berharap, kedepannya Pemkab Simalungun tidak lagi menambah sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pada tahun-tahun mendatang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Akmal H Siregar menyampaikan, atas disetujuinya Ranperda tentang P-APBD 2023 menjadi Perda, pihaknya akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Molor Beberapa Jam, Paripurna Laporan Banggar Dihujani Interupsi Anggota DPRD Simalungun

Adapun yang disetujui Ranperda P-APBD 2023 jumlahnya mencapai Rp 2.380.499.372.704

Pendapatan bertambah Rp 2.330.448.787 setelah sebelumnya di APBD tahun 2023 senilai Rp 2.378.168.923.917. Belanja daerah semula Rp 2.464.572.666.859 bertambah Rp 122.536.901.979 menjadi Rp 2.587.109.568.838.

Kemudian pembiayaan mengalami penambahan dari Rp 86.403.742.942, bertambah Rp 120.206.453.194.84, sehingga menjadi Rp 206.610.196.134. (hamzah/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles