18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Layanan SKCK di Polres Simalungun Kian Cepat, Biayanya Cuma Segini

Pematang Raya, MISTAR.ID

Pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Simalungun semakin membaik. Para petugas melayani yang melayani tak bertele-tele, sebaliknya terlihat ramah kepada masyarakat yang datang sejak pagi.  Waktu pembuatannya juga semakin cepat.

Indriani Sinaga, salah seorang warga yang sedang mengurus SKCK di Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (15/5/2023), mengapresiasi layanan petugas.

“Saya merasa puas dengan pelayanan pengurusan SKCK di Polres Simalungun ini, “katanya.

Baca Juga:Berbaur dengan Masyarakat, Anggota DPRD Simalungun Urus SKCK

Apalagi, dirinya tidak perlu menunggu waktu terlalu lama, sebab para personil di sana tampak sudah terlatih dalam menjalankan tugasnya.

Terpisah, saat ditemui di kantornya, Kepala Satuan Intel Polres Simalungun, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, menjelaskan setiap hari pihaknya  menerbitkan rata-rata 20 sampai 30 berkas SKCK.  Sedangkan untuk biaya pembuatannya, setiap SKCK  dikenakan sebesar Rp30 ribu.

“Sekarang terbilang sedikit yang mengurus. Ramainya itu pas waktu tertentu saja, misalnya saat penerimaan calon TNI-Polri. Atau saat rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), pelamaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akhir-akhir ini rame untuk keperluan bakal calon legislatif (Bacaleg),” ucapnya.

Baca Juga:Kapolres Simalungun Bersama Unit Satwa Dit Samapta Polda Sumut Patroli Berkuda di Parapat

AKP Teguh menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon pengurus SKCK sebelum datang ke Polres Simalungun, antara lain Surat Pengantar dari Pangulu, Surat Pengantar dari Polsek sesuai domisili, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan Pasphoto ukuran 4×6 cm. (abdi/hm17).

Related Articles

Latest Articles