18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Berbaur dengan Masyarakat, Anggota DPRD Simalungun Urus SKCK

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Simalungun melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Simalungun, Rabu (3/5/23) sekira pukul 11.00 WIB.

Pengurusan tersebut sebagai persyaratan yang harus dilengkapi oleh Anggota DPRD, untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Pantaun mistar.id di lingkungan Mapolres Simalungun, tampak para anggota DPRD Simalungun berbaur dengan sejumlah masyarakat yang saat itu juga sedang mengurus SKCK.

Baca Juga:KPU Siantar Umumkan Penerimaan Pengajuan Dokumen Balon Anggota DPRD

Sejumlah anggota DPRD itu di antaranya dari Fraksi Demokrat yakni Johanes Sipayung, Walpiden Tampubolon. Kemudian dari Fraksi Golkar Binton Tindaon, Sugiarto, kemudian dari Perindo Lisnawati Sirait dan dari Fraksi Nasdem Jamerson Saragih.

Bidang Yanmin SKCK Polres Simalungun bermarga Harahap mengatakan, untuk persyaratan pengurusan SKCK calon anggota DPRD tidak berbeda dengan masyarakat lainnya. Diterangkannya, para pengurus harus melengkapi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, rekomendasi polsek, pas foto 4×6 10 lembar dan pengisian formulir yang disediakan oleh Bidang Yanmin SKCK.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa KPUD Simalungun telah membuka pendaftaran Bakal Calon Lengislatif yang dijadwakan mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles