9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kronologi Kematian ‘Tongah’ Harimau Sumatera Usai Terkena Jeratan Babi di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Satu ekor harimau Sumatera jantan (Panthera Tigris Sumatrae) berusia 4-5 tahun terkena jerat babi di Dusun Marihat Tongah, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Minggu (22/10/23) kemarin. Harimau yang diberi nama Tongah tersebut mati akibat luka yang semakin buruk.

Kepala Bidang Teknis (Kabid Tek) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) Fifin Nopiansyah menyampaikan, sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Harimau Tongah mati dalam perawatan setelah terkena jeratan.

“Setelah dirawat 11 hari, luka bekas jerat semakin parah. Maka, kaki kiri Harimau Sumatera (HS) yang diberi nama Tongah harus diamputasi,” ujar Fifin kepad mistar.id, Minggu (19/11/23).

Baca juga: Harimau Jantan yang Terkena Jerat Babi Hutan di Simalungun Akhirnya Mati

“Pada saat akan dilakukan amputasi, HS Tongah mengalami gagal nafas dan setelah dilakukan upaya penyelamatan seperti CPR, HS Tongah dinyatakan mati pada pukul 16.00 WIB, Jumat (3/11/23). Selanjutnya dilakukan nekropsi pada jasad HS untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujarnya lagi.

Lanjut Fifin Nopiansyah lagi, peristiwa terjeratnya Harimau di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Pada Mei 2017, seekor Harimau juga terkena jeratan babi hutan yang dipasang warga di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.

“Harimau itu kemudian diberi nama Monang. Ia terkena jerat di kaki kanan depan. Saat ini, Monang selamat dan menjadi penghuni Sanctuary Harimau Sumatera Barumun,” ungkapnya lagi.

Disinggung terkait ada atau tidaknya sanksi yang diberikan kepada warga atas pemasangan jerat yang melukai Harimau Sumatera, Fifin memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Sidimpuan Ditangkap Polisi

“Kalo di kawasan konservasi ada tentu sanksi, kalo di Area Penggunaan Lain (APL) belum ada sanksi terhadap pemasangan jerat,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles