11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

2 Permohonan Sengketa Hasil Pilpanag Simalungun Dibahas Panitia Tingkat Kabupaten

Simalungun, MISTAR.ID

Panitia Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Tingkat Kabupaten Simalungun, menerima 8 pengaduan sengketa dari 248 nagori yang melangsungkan pemungutan suara pada 15 Maret 2023 lalu.

Dari 8 pengaduan atau laporan permohonan penyelesaian sengketa hasil tersebut, hanya terdapat dua permohonan yang dianggap memenuhi syarat atau kriteria untuk dilakukan pembahasan.

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Panitia Pilpanag Tingkat Kabupaten Sarimuda Purba kepada Mistar.id, Selasa (28/3/23) di ruang kerjanya.

Baca Juga:Pilpanag Simalungun Lancar dan Aman, Kapolres dan Bupati Ucapkan Terima Kasih

Sarimuda menjelaskan, dua permohonan sengketa hasil ini terdapat di Nagori Dolok Ilir Dua Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Nagori Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang.

Sarimuda menerangkan, di Nagori Dolok Ilir Dua tersebut, terdapat hasil seri, sehingga calon pangulu yang ditetapkan kalah oleh panitia nagori, memohon untuk penyelesaian sengketa hasil.

Kemudian pembahasan kedua akan dilakukan terhadap permohonan penyelesaian sengketa hasil dari Nagori Sordang Baru. di nagori ini yang menjadi keberatan atau pemohon panitia nagori tersebut.

“Jadi untuk ke dua nagori ini akan dibahas, dan nantinya kita akan menyurati soal hasil dari pembahasan panitia kabupaten, diterima atau bagaimana,” ucap Sarimuda Purba, di dampingi oleh Wakil Ketua Panitia Pilpanag Tingkat Kabupaten Arifin Nainggolan.

Baca Juga:Peraih Suara Terbanyak Pilpanag Dolok Ilir II Minta Batalkan Penetapan Panitia

Untuk tenggang waktunya sendiri, Sarimuda mengatakan, pihaknya diberikan 7 hari kerja dalam pembahasan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag tersebut.

“Selanjutnya akan kita informasikan, karena ada tenggang waktu untuk pembahasan ini” tutup Sarimuda Purba. (Roland/hm01)

Related Articles

Latest Articles