11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

15 Daerah Termasuk kabupaten Simalungun Zona Hijau Pelayanan Publik, Siantar Kuning

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah Pemprov Sumut berhasil meraih zona hijau tingkat Nasional antar provinsi, sebanyak 15 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut tercatat meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).

Penentuan penzonaan tersebut berdasarkan haail Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.

Hal itu dipaparkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui rilisnya lewat WhatsApp (WA), Jumat (22/12/2022).

Ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang meraih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik untuk tahun 2022.

Baca Juga:Monitoring LHAP Pemilihan KPID, Ombudsman Surati Ketua DPRD Sumut

Ke-15 Pemda tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat Pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Selanjutnya adalah Pemda yang meraih Predikat Zona Hijau dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padang Lawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (78,78).

Baca Juga:Pemko Medan Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Sementara, ada 14 Pemkab/Pemko yang hanya meraih predikat Zona Kuning dengan Katagori C dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang.

Ke 14 Pemda itu adalah Pemkab Samosir (75,14), Pemkab Nias Selatan (72,23), Pemkab Toba Samosir (70,65), Pemko Binjai (70,65), Pemkab Asahan (70,55), Pemko Padangsidimpuan (70,38), Pemkab Padang Lawas (68,26), Pemkab Karo (67,15), Pemko Gunung Sitoli (63,07), Pemkab Tapteng (62,24), Pemkab Madina (61,25), Pemkab Labuhanbatu (59,94), Pemko Pematang Siantar (58,46), Pemkab Nias Barat (58,22).

Baca Juga:Gubsu Tegur 8 Pemkab yang Masuk Zona Merah Standar Pelayanan Publik

Sedangkan 4 Pemda lain, berada di posisi terbawah yang hanya meraih Predikat Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Rendah. Ke 4 Pemda itu adalah Pemkab Labuhan Batu Selatan (52,68), Pemko Sibolga (51,15), Pemko Tanjungbalai (50,2) dan Pemkab Nias Utara (49,34).(maris/ril/hm01)

Related Articles

Latest Articles