17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tak Berizin, Satpol PP Siantar Panggil Pemilik Pasar Rakyat Modern

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar akhirnya memanggil pengusaha Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar. Pemanggilan itu berkaitan dengan tidak adanya izin pembangunan gedung pasar tersebut.

Melalui suratnya, Kepala Satpol PP Pariaman Silaen mengatakan pembangunan pasar itu  melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk itu pengusaha agar membawa dokumen perizinan dan menghadap satuannya di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Siantar pada Senin 15 Januari 2024. Kasatpol PP Pariaman Silaen telah mengonfirmasi perihal surat pemanggilan itu.

Baca juga: Pasar Melanthon Siregar Tanpa Izin, Pemko dan Pengusaha Jangan Egois

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar segera berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait operasional Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar.

Kepala Dinas PMPTSP, Soefie Saragih mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin pasar milik pribadi yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat itu.

“Koordinasi ke PUTR, kami tidak mengetahui apakah ybs sudah mengajukan ke PUTR terkait PBG nya. Dan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terkait izin operasional pasar tersebut,” kata Soefie, Kamis (28/12/23).

Jika pasar tersebut berdiri secara ilegal, Soefie menyebut PUTR yang dapat memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelola pasar. “Kalau begitu mereka (PUTR) yang harus menyampaikan teguran,” sebutnya.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, Henry John Musa Silalahi mengonfirmasi informasi tersebut. Pihaknya, sebut Musa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan PBG.

Baca juga: Pemilik Pasar Rakyat Melanthon Siregar : Saya Pengusaha Sukses

“Permohonan PBG belum ada didaftarkan,” sebut Musa, Selasa (26/12/23).

Seyogianya, lanjut Musa, setiap pembangunan harus memiliki PBG. Sebab PUTR bertanggungjawab membuat rekomendasi terkait garis sempadan bangunan dan juga perhitungan kekuatan struktur.

“Kekuatan struktur yg dikonsultasikan dengan tim profesi ahli sehingga rekomendasi diberikan, apabila dokumen yang dimohonkan diperbaiki dan disempurnakan,” terang Musa.

Selain itu spesifikasi dan gambar juga harus lengkap, kemudian PUTR menghitung nilai retribusi daerah yang akan disetorkan ke Pemko Siantar. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles