9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Soal Putusan Gugatan Pemakzulan Wali Kota di MA, ini Kata Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kabar terkait pengusulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang telah disampaikan DPRD ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2023 lalu, menjadi perbincangan sejumlah kalangan masyarakat, termasuk awak media.

Kabar itu menyebutkan bahwa putusan MA dari uji materi terhadap hasil Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD terkait pemakzulan Wali Kota, sudah ada. Sebab, rentan waktu pengajuan berkas sudah menghabiskan waktu satu setengah bulan.

Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga, mengaku bahwa sampai saat ini DPRD belum menerima hasilnya.

“Belum, belum ada,” ujar Timbul Lingga ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/23).

Baca Juga:Terkait Pemakzulan Wali Kota, DPRD Siantar Tunggu Putusan MA

Ketika ditanya apa upaya yang dilakukan DPRD secara kelembagaan, Timbul mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih tetap menunggu keputusan dari MA. Namun tidak menutup kemungkinan upaya jemput bola dilakukan.

“Rencana itu ada, tapi kita apakan dululah sama kawan-kawan di DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra juga menyebutkan bahwa DPRD belum ada menerima surat dari MA terkait dengan gugatan atau uji materi yang bisa berujung ke pemakzulan Wali Kota tersebut. “Surat MA-nya belum ada,” ujar Eka via pesan WA. (ferry/hm17).

Related Articles

Latest Articles