22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Dana Pilkada Siantar Tahun 2024, Ini Kata Ketua DPRD dan BPKAD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ terkait Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diterbitkan Januari 2023 kemarin.

Sesuai SE tersebut, dana Pilkada wajib dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Bagaimana dengan dana Pilkada Kota Pematang Siantar tahun 2024? Begini kata Ketua DPRD setempat, Timbul M Lingga SH yang dikonfirmasi mistar. id melalui telepon aplikasi Whats App (WA), pada Kamis (9/2/23).

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Siantar Usulkan Anggaran Rp35 M

“Sepertinya ada kemarin dianggarkan di Dana TT tahun 2023, tapi gak tahu pasti berapa besarannya kemarin. Tapi yang pasti, karena tahapan Pilkada dimulai tahun 2024, di R-APBD 2024-lah nanti difokuskan,” tuturnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Arri Sembiring yang dikonfirmasi via pesan WA mengatakan bahwa saat ini dana Pilkada belum dianggarkan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Kembali Ungkapkan Tak Berniat Calonkan Diri di Pilkada 2024

“Sesuai dengan surat edaran Mendagri tanggal 24 Januari 2023, nanti kita ikuti mekanismenya. Saat ini belum dianggarkan karena regulasinya juga baru turun,” tutur pejabat defenitif di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar tersebut.

Ketika disinggung mengenai besaran dana Tak Terduga (TT) tahun 2023,dan berapa yang akan dianggarkan dari dana TT tersebut untuk dana Pilkada? Arri bilang, dana TT tahun 2023 sebesar Rp20 miliar.

“Dana TT kita ada Rp20 miliar. Berapa untuk dianggarkan masih menunggu usulan dari KPU dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Arri seraya menambahkan Dana Pilkada yang diusulkan KPU Kota Pematang Siantar sebesar Rp35 miliar masih disesuaikan dengan regulasi.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles