14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sesuai Hasil Pengawasan Bawaslu, Jumlah Pemilih di Siantar Berkurang 2.026

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Bawaslu Kota Pematang Siantar membacakan hasil pengawasan jajarannya dalam perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perbaikan DPS yang digelar KPU setempat. Jumat (12/5/23).

“Berdasarkan Hasil pengawasan Analisa DPS dan Patroli Pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan se Kota Pematangsiantar pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yaitu pada Subtahapan Masukan dan tanggapan terhadap DPS pada tanggal 12 April 2023 sampai 2 Mei 2023 dan subtahapan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP oleh PPS pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023,” M Syahfii Siregar Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar.

Bawaslu Kota Pematang Siantar, kata Syahfii, pada kesempatan ini menyampaikan Hasil Pengawasan yang telah dilakukan tersebut yaitu yang pertama, terdapat 102 pemilih yang Meninggal Dunia yang terdaftar di dalam DPS dengan rincian 16 di Kecamatan Siantar Barat, 1 di Siantar Marihat, 4 di Siantar Sitalasari, 50 di Siantar Selatan, 8 di Siantar Timur, 17 di Siantar Marimbun dan 6 di Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga:KPU Siantar Gelar Rapat Pleno Terbuka DPS-HP, Jumlah Pemilih Berkurang 2.026

Kemudian yang kedua, lanjut Syahfii, terdapat 66 pemilih yang pindah Domisili yang masih terdaftar di DPS dengan rincian, 4 di Kecamatan Siantar Timur, 58 di Siantar Marimbun, dan 4 di Kecamatan Siantar Martoba. Yang ketiga, terdapat 54 pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DPS dengan rincian 15 Kecamatan Siantar Barat dan 39 pemilih di Siantar Martoba. Dan yang keempat, terdapat 55 pemilih Disabilitas di Kecamatan Siantar Marimbun.

Selanjutnya hasil pengawasan yang kelima, kata Syahfii, terdapat 804 pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga dengan rincian 213 di Kecamatan Siantar Marihat, 192 di Siantar Barat, 167 di Siantar Selatan, 162 di Siantar Timur, dan 70 pemilih di Kecamatan Siantar Marimbun. Dan hasil pengawasan yang keenam, kata Syahfii, terdapat 2.787 Pemilih yang berpotensi Ganda dengan rincian 326 pemilih ganda di Kecamatan Siantar Timur, 7 di Siantar Sitalasari, dan 2.454 pemilih ganda di Kecamtan Siantar Barat.

Baca Juga:Bawaslu Simalungun Temukan 984 Pemilih Meninggal Dunia Dalam DPS

“Bawaslu Kota Pematang Siantar berdasarkan hasil Pengawasan tersebut, KPU Kota Pematangsiantar, PPK dan PPS telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan tersebut,” ujar Syahfii yang lebih menyampaikan 6 imbauan kepada KPU Kota Pematangsiantar terkait Perbaikan DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (HP).

Imbauan pertama, melaksanakan penyusunan DPS-HP dengan memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Melakukan penginputan data.

Kedua, pemilih hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara ke dalam Sidalih secara cermat dan dapat diuji validitas dan akurasinya. Ketiga, memperbaiki akurasi data pemilih khususnya kategori pemilih salah penempatan TPS, pemilih yg telah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, pemilih anggota Polri. Dan keempat, memastikan akurasi dan validitas data ragam pemilih disabilitas.

Baca Juga:Daftarkan Bacaleg ke KPU, Partai Nasdem Asahan Optimis Tatap Pemilu 2024

Selanjutnya, imbauan kelima, menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan pengawas Pemilu. Dan keenam, memastikan rekapitulasi dan penetapan DPS Hasil Perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui pleno terbuka yang melibatkan, antara lain PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022. Sekian dan terimakasih,” tutup Syahfii.

Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Christian Benny Panjaitan menyampaikan bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti KPU Kota Pematang Siantar dan jajarannya. “Itu sudah ditindaklanjuti, terakhir di tingkat PPK, tapi mungkin tidak bisa semua. Kenapa, karena kita bekerja secara dejure (menurut hukum). Jadi seperti saran yang meninggal, tidak akan bisa kita tindaklanjuti sepanjang tidak bisa dibuktikan keabsahannya dengan surat kematian. Demikian juga yang pindah, tidak bisa kita tindaklanjuti tanpa surat pindah,” tuturnya. (ferry/hm17).

Related Articles

Latest Articles